Perkara Nazaruddin Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan

Perkara Nazaruddin Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2011 17:22 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir merampungkan berkas penuntutan terhadap tersangka kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin. KPK memperkirakan, berkas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pekan depan.

"Minggu depan kita limpahkan ke pengadilan,"kata Kabiro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (15/11).

Johan mengaku belum tahu siapa saja jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, penuntutan tiga terdakwa kasus suap kasus wisma atlet SEA Games ditangani oleh tim jaksa yang diketuai oleh Agus Salim. Ketiganya yakni Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, dan Sesmenpora non aktif Wafid Muharam.

Saat disinggung kembali soal tersangka baru kasus suap wisma atlet, Johan mengaku belum ada penetapan hingga hari ini. Namun Johan menegaskan bahwa kasus Nazaruddin belum berhenti dan masih dikembangkan.

"Belum. Masih belum ada penetapan tersangka baru," ujar Johan.


(fjr/lrn)


Berita Terkait