"Kami di sini bertindak mewakili beberapa klien kami yang berhak mendapatkan remisi. Namun dalam kenyataannya, klien kami telah dirampas haknya melalui kebijakan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana," kata Kaligis saat bertemu Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2011).
Kaligis yang dibalut jas hitam datang bersama 5 pengacara lain dari kantor hukum miliknya. Dia ditemui oleh sekitar 10 anggota DPR seperti Adang Daradjatun dari FPKS dan Trimedya Panjaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan kuasa hukum Nazaruddin itu membandingkan dengan perlakuan yang diterima terpidana di LP Salemba yakni Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sujana, Tengku Muhammad Nurlif dan Reza Kamarullah yang lolos dari moratorium remisi.
"Atas dasar itu, kami telah mengimbau Menkum HAM dengan surat kami tertanggal 2 November 2011, kemudian dibalas Menkum HAM RI pada 9 November 2011 yang pada pokoknya berpegang teguh pada kebijakan yang telah dibuatnya," sambung pria berambut putih ini.
Menurut dia, kebijakan ini adalah wujud kesewenang-wenangan seorang menteri. Dia menyebut menteri maupun wakil menkum HAM RI telah melakukan kejahatan jabatan.
"Para korban telah dirampas kemerdekaannya. Atas dasar tersebut, kami mohon pada Komisi III sebagai wakil rakyat untuk menggunakan haknya mengawasi pemerintah, khususnya dalam hal ini menkum HAM RI agar mentaati peraturan yang berlaku dan tidak merampas hak klien kami," ujar Kaligis.
"Dengan kata lain kami mohon agar yang telah mendapatkan keputusan pembebasan bersyarat agar mereka segera dibebaskan," imbuhnya.
Menanggapi permintaan Kaligis, Trimedya mengatakan akan segera memanggil jajaran Kemenkum HAM. Menurut dia, kebijakan moratorium remisi melanggar Pancasila, terutama sila ke-2 dan ke-5, serta melanggar hukum dan HAM. Untuk itu pelanggaran ini harus ditindaklanjuti.
"Nanti pada Kamis, kami akan bertemu dengan Menkum HAM dan meminta kepada dia untuk mencabut moratorium remisi," janji politisi PDIP itu.
Anggota Komisi III lainnya, Adang berpendapat senada. Dia menuturkan, setiap orang berhak atas jaminan dan kepastian hukum. Karena itu moratorium remisi bertentangan dengan hukum.
"Kami akan bertemu dengan Menkum HAM secepatnya," kata Adang.
(vit/fay)











































