Nazaruddin Tak Ditanya Soal Terima Uang, Pengacara Pertanyakan BAP

Nazaruddin Tak Ditanya Soal Terima Uang, Pengacara Pertanyakan BAP

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2011 16:50 WIB
Nazaruddin Tak Ditanya Soal Terima Uang, Pengacara Pertanyakan BAP
Jakarta - Tim pengacara Nazaruddin menemukan hal yang aneh dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK. Dalam BAP tersebut, Nazaruddin yang dituduh menerima suap kasus Wisma Atlet, malah justru tidak ditanya soal menerima uang atau tidak.

"Setelah kami baca BAP dari Nazaruddin, ternyata tidak ada satu pun pertanyaan dari penyidik tentang apakah benar kau menerima uang, berapa, di mana. Sama sekali blank atau kosong. Yang ditanya hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan uang," kata salah satu pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, dalam jumpa pers di kantornya Gedung Summit Mas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (15/11/2011).

Jumpa pers dihadiri oleh anggota tim pengacara Nazaruddin lainnya seperti Otto Hasibuan, Elsa Syarief, dan Rusinus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hotman, pasal yang dituduhkan ke kliennya adalah pasal penyuapan. Artinya Nazaruddin diduga menyuap atau menerima suap. Dalam pasal 51 dan 52 KUHAP sudah diatur hak-hak tersangka dalam proses penyelidikan. Karena itu, tim pengacara menilai tuntutan terhadap kliennya diragukan.

"Kami sepakat mengatakan bahwa itu adalah cacat. Karena hak konstitusi dan hak azasi si tersangka ini benar-benar diabaikan," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hotman, salinan BAP juga tidak diberikan kepada tim pengacara. Tim pengacara cuma diminta menandatangani BAP setelah P21.

"Data yang tebal itu tidak diberikan ke kami. Seharusnya diberikan. Dengan alasan nanti sajalah," ungkapnya.

Sementara itu pengacara Nazaruddin lainnya, Otto Hasibuan mengaku sudah meminta KPK melakukan pemeriksaan tambahan kepada kliennya sebelum P21 tapi KPK menolaknya.

"Saya kira masyarakat Indonesia akan happy dengan tahu kasus ini yang sebenarnya. Tapi sekarang tertutup kemungkinan itu," ucap Otto.

Karena itu, tim pengacara akan melakukan eksaminasi pendahuluan dengan mengundang sejumlah pakar termasuk dari ICW. Hal itu diperlukan untuk mengetahui apa yang sebenarnya yang ada dalam berkas perkara.

"Kami melihat dari segi hukum kasusnya sangat sederhana sekali. Jadi kami buka ini nanti," tandas Otto.

(gus/nvt)


Berita Terkait