"Sedang dikonsultasikan ke Kejati (DKI Jakarta)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2011).
Namun, Masyhudi menjanjikan, penyusunan dakwaan atas ketiga tersangka akan segera diselesaikan. Jika telah selesai, jaksa akan melimpahkan berkas ketiganya ke Pengadilan Negeri Jaksel untuk disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga pegawai Citibank tersebut, yakni eks teller Citibank Dwi Herawati, cash supervisor/head teller Citibank Landmark Novianty Irine dan cash supervisor/head teller Citibank Landmark Betharia Panjaitan. Bersama Malinda, ketiganya dituding melakukan praktik tindak pidana kejahatan perbankan dan pencucian uang.
Kasus Malinda Dee berawal dari laporan 3 nasabah Citibank yang mengaku dananya raib dalam periode 2006-2010. Kemudian, Citibank membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini dan hasilnya dilimpahkan ke kepolisian.
Saat ini, selain Malinda, suami siri, adik dan adik iparnya juga turut diadili. Sebab, ketiganya dituduh menjadi penampung sebagian uang Malinda hasil membobol Citibank. Sementara 90 persen uang nasabah yang dimaling Malinda telah dikembalikan oleh Citibank ke para nasabah.
(nvc/Ari)











































