Ganasnya alam dan luasnya wilayah membuat biaya pengadilan keliling ini menjadi membengkak.
"Biaya pelaksanaan sidang keliling dalam 1 tahun setidak-tidaknya sekitar Rp 150 juta. Dengan sejumlah itu baru bisa menjangkau ke seluruh kecamatan yang ada di pulau-pulau Natuna, " kata wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Natuna, Mardanis seperti dikutip detikcom dari situs resmi Dirjen Badan Peradilan Agama, Selasa, (15/11/2011).
PA Natuna sengaja memilih Pulau Kelarik sebagai putaran terakhir karena kocek tinggal sedikit. Pulau yang tidak terlalu jauh dari Kantor PA Natuna pun sengaja dipilih. Meski tidak terlalu jauh, tetapi tetap harus ditempuh 3 jam perjalanan menggunakan mobil, speed boat dan kapal pompong dengan transit di Pulau Sedanau terlebih dahulu.
Sementara angin utara yang cukup berisiko tinggi dan membahayakan selalu mengancam. "Namun karena dana dari MA tidak mencukupi, kurun 2011 Pemda menghibahkan dana sebesar Rp 70 juta," ungkap Mardanis.
Turut dalam rombongan yakni hakim Surya Darma Panjaitan dan Sudarman serta dibantu Nasaruddin sebagai panitera sidang dan seorang staf administrasi Moh Novriandi. Di pulau tersebut mereka menyidangkan 20 perkara yaitu 15 perkara Isbat dan 5 perkara gugatan cerai.
"Selama 2011 kami menangani 321 perkara. Dari keseluruhan perkara tersebut terdapat 122 perkara yang diproses melalui sidang keliling selama tahun 2011. Sedang perkara prodeo diterima 2011 sebanyak 13 perkara," beber Mardanis.
Seperti diketahui, Kabupaten Natuna, adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Natuna merupakan kepulauan paling utara di selat Karimata. Di sebelah utara, Natuna berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja.
Di bagian selatan berbatasan dengan Sumatera Selatan dan Jambi. Di bagian barat dengan Singapura, Malaysia, Riau dan di bagian timur dengan Malaysia Timur dan Kalimantan Barat.
"Kami mengharapkan semoga pejabat elite di Mahkamah Agung yang punya kebijakan terhadap pelaksanaan justice for all pada tahun 2012 dan dapat mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan PA Natuna," demikian Mardanis.
(asp/nik)











































