Hakim Kebut Perkara Eddie Widiono, Sidang Syarifuddin Ditunda

Hakim Kebut Perkara Eddie Widiono, Sidang Syarifuddin Ditunda

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2011 16:13 WIB
Hakim Kebut Perkara Eddie Widiono, Sidang Syarifuddin Ditunda
Jakarta - Sidang lanjutan terdakwa kasus suap, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, terpaksa ditunda. Alasannya, ada dua hakim yang harus mendahulukan sidang mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono.

"Ada sidang yang harus didahulukan karena masa penahanannya mau habis," jelas Ketua Majelis, Gusrizal, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2011).

Ada dua hakim ad hoc dalam perkara Syarifuddin yang juga mengadili Eddie. Mereka adalah hakim Anwar dan Hugo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang diketahui, komposisi hakim yang memeriksa perkara Syarifuddin itu terdiri dari dua hakim karir dan tiga ad hoc. Umumnya, komposisi itu terbalik untuk memeriksa perkara biasa.

Kebetulan waktu pelaksanaan sidang berbarengan dengan jadwal sidang Syarifuddin. Karena tidak bisa memprediksi kapan sidang Eddie akan selesai, Gusrizal pun memutuskan supaya sidang ditunda hingga 22 November mendatang.

"Kita mulai jam 9 (09.00 WIB) teng, atau paling lambat jam 09.30 WIB," jelas Gusrizal.

Seharusnya, sidang yang sempat diskor ini akan menghadirkan tiga orang saksi, Arif Abdul Halim (penyelidik KPK), Bambang Tertianto (penyidik KPK) dan Puguh Wirawan (kurator yang menyuap Syarifuddin). Gusrizal pun meminta maaf untuk penundaan ini.

"Mohon tolong dipahami," tegasnya.

Sementara itu, sidang untuk terdakwa Eddie menghadirkan dua orang saksi. Sidang ini digelar di lantai 2 Pengadilan Tipikor.

(mok/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads