Polisi Pamerkan 7 Tersangka Teroris Ponpes Bima di Kejati NTB

Polisi Pamerkan 7 Tersangka Teroris Ponpes Bima di Kejati NTB

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2011 15:47 WIB
Polisi Pamerkan 7 Tersangka Teroris Ponpes Bima di Kejati NTB
Mataram - Untuk kali pertama, Polda NTB memperlihatkan ke publik tujuh tersangka teroris terkait ledakan bom di Pondok Umar Bin Khattab (UBK), Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB. Tujuh tersangka teroris itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, menyusul berkas penyidikan mereka yang dinyatakan lengkap atau P-21.

Tujuh tersangka tindak pidana terorisme itu, Selasa (15/11/2011) siang, dibawa dari tahanan Mapolda NTB ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Jalan Langko, Kota Mataram. Mereka menjalani penyerahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan pelimpahan barang bukti.

7 Orang itu dibawa menggunakan panser milik Satuan Brimob Polda NTB, dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang. Namun para tersangka tidak diborgol dan tidak mengenakan penutup kepala. Mereka dibawa terpisah, dalam tiga kendaraan berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh tersangka teroris lalu diminta masuk ke sebuah ruang aula, untuk menjalani pemeriksaan dan pencocokan barang bukti. Setelahnya mereka diminta berdiri berjejer di panggung masih dalam ruang aula, untuk difoto oleh wartawan.

Tersangka teroris itu adalah pimpinan Pondok UBK Ustadz Abrory M Ali, Syakban A Rahman, Rahmat Ibnu Umar, Rahmat Hidayat, Asrak, Furqan dan MA. Kajati NTB, Muhammad Salim pada wartawan usai penyerahan tersangka dan barang bukti di kantornya mengatakan, berkas penyidikan tersangka teroris itu telah lengkap.

"Secara resmi, mereka kini menjadi tahanan kejaksaan. Namun mempertimbangkan alasan keamanan, mereka masih akan tetap kami titipkan di tahanan Polda NTB. Seluruh barang bukti telah kita cocokkan dan kita teliti. Alhamdulillah semuanya telah lengkap," kata Salim.

Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung Direskrim Umum Polda NTB, Kombes Hary Sudwijanto. Saat ini kata Salim, kewajiban jaksa untuk menyusun dakwaan yang sempurna, sebelum tujuh tersangka diajukan di pengadilan. Penyusunan dakwaan setidaknya memerlukan waktu tiga pekan. Tujuh tersangka akan diajukan ke pengadilan dalam tujuh dakwaan terpisah.

"Kalau persidangannya, sampai hari ini, mengacu pada keputusan MA, mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Kami dari kejaksaan, Polda NTB dan Gubernur NTB telah menyurati MA agar bisa disidang di Mataram, tapi belum dijawab," kata Salim.

Salim memastikan, tujuh tersangka teroris itu akan dijerat pasal berlapis mengacu pada UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Darurat No 12/1951 tentang senjata dan pasal dalam KUHP tetang pembunuhan.

(fay/nvt)


Berita Terkait