"Ke depannya harus ada kebijakan dan peraturan mengenai hal itu (pembentukan pengadilan HAM ad hoc). Mungkin itu suatu wacana yang bisa kita bicarakan ke depan," kata Basrief dalam seminar tentang "Penuntutan Pelanggaran Berat HAM" di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa (15/11/2011).
Menurut Basrief, untuk menyelidiki pelanggaran HAM, tentu dibutuhkan adanya upaya paksa. Tindakan hukum upaya paksa ini membutuhkan institusi yang dinamakan pengadilan HAM ad hoc. Jika pengadilan HAM ad hoc tidak ada, kejaksaan juga tidak bisa memproses pelanggaran HAM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut ketentuan hukum acara, lanjut Basrief, penyitaan itu bisa dilakukan dengan mendapatkan izin atau persetujuan dari pengadilan. Dalam kasus ini pengadilan yang dimaksud tentu pengadilan HAM ad hoc.
"Kalau seandainya pengadilan HAM ad hoc belum ada, bagaimana kita melakukan itu. Ini persoalan kita semua," jelasnya.
(gus/fay)











































