Warga Malaysia Terdakwa JI Divonis 3 Tahun

Warga Malaysia Terdakwa JI Divonis 3 Tahun

- detikNews
Kamis, 15 Jul 2004 16:54 WIB
Jakarta - Terdakwa anggota Jemaah Islamiyah (JI) Malaysia, Syamsul Bahri alias Farhan diganjar 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Aryansah B Dali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2004). Dakwaan primer, yakni melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana terorisme tidak terbukti. Namun Farhan terbukti bersalah sengaja memberikan bantuan dan kemudahan serta menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme. Selain tindak pidana terorisme, Farhan yang juga warga negara Malaysia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada dokumen dan data otentik. Farhan juga terbukti bersalah melanggar UU keimigrasian dengan masuk ke Indonesia secara tidak sah.Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa takut dan teror di masyarakat. Hakim tak menemukan hal-hal yang meringankan putusan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Ramos Hutapea yang menuntut 5 tahun penjara. Farhan yang didampingi kausa hukum dari LBH Polda Metro Jaya, Yulia Ester menerima putusan tersebut. "Seperti saya nyatakan di ruang sidang tadi saya menerima putusan ini dan tidak akan banding" kata Farhan sambil mengumbar senyum. Sementara terdakwa Hutomo alias Abdul Faruk akan divonis 26 Juli 2004 mendatang. Syamsul adalah anggota JI Malaysia dengan pimpinan Abdullah Sungkar. Ia menjabat sebagai pembantu qo'id (ketua kelompok) di bidang Dakwah. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads