Soal Moratorium Remisi, Golkar Rampungkan Berkas Gugatan ke PTUN

Soal Moratorium Remisi, Golkar Rampungkan Berkas Gugatan ke PTUN

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2011 14:05 WIB
Soal Moratorium Remisi, Golkar Rampungkan Berkas Gugatan ke PTUN
Jakarta - Partai Golkar (PG) sedang merampungkan berkas gugatan perdata ke PTUN. Gugatan itu terkait moratorium remisi koruptor yang dinilai menyerang kader PG yakni Paskah Suzetta dan Ahmad Hafiz.

"Mungkin satu dua hari ini selesai. Golkar akan melakukan gugatan ke PTUN. Sebab, hak warga negara yang dirugikan keputusan pemerintah itu bisa melakukan gugatan dan menuntut rehabilitasi," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM Muladi, usai menghadiri diskusi di Hotel Atlet Century, Jl Pintu Satu, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2011).

Salah satu materi gugatan karena keputusan hukum tidak boleh berlaku surut. Bila moratorium diberlakukan, kata Muladi, tidak boleh menyentuh terpidana yang hendak bebas atau sudah bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, jika melakukan perubahan artinya ada dua aturan yang kena, yakni UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan PP No 28/2006 tentang pemberian remisi. Perubahan aturan tidak boleh diperlakukan surut.

"Orang sudah bebas, dimasukan lagi. Itu nggak benar. Sudah ada SK-nya kok. Tidak boleh diucapkan lalu langsung dilaksanakan. Itu nggak benar," ucap mantan Menteri Kehakiman di ujung pemerintahan Soeharto ini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut moratorium remisi bukan berarti penghentian sementara remisi, namun memperketat syarat pemberian remisi. Denny pun siap jika nantinya menghadapi gugatan hukum karena keberatan dengan kebijakan baru tersebut.


(Ari/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini