Wali Kota Bogor Tak Masalah PDIP Cabut Dukungan

Wali Kota Bogor Tak Masalah PDIP Cabut Dukungan

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2011 13:56 WIB
Jakarta - PDI Perjuangan mencabut dukungan pada Wali Kota Bogor Diani Budiarto terkait berlarut-larutnya GKI Taman Yasmin. Namun Sang Walikota tidak mempermasalahkan pencabutan dukungan itu.

"Kita jangan mencampuradukkan masalah hukum ini. Silakan saja kalau ada yang menarik dukungan politik, tidak ada masalah. Saya tidak minta perlindungan politik. Saya tidak minta perlindungan pada siapa pun," kata Diani.

Hal itu disampaikan dia usai bertemu Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2011).

Dia berargumen, langkah yang telah dilakukannya terkait kebijakan pembangunan GKI Yasmin sudah tepat. Dia yakin sikapnya di mata Kemenko Polhukam maupun MUI ada di jalan yang benar.

"Saya tidak termakan jurus-jurus politik. Saya bukan orang politik tapi saya orang birokrat. 33 Tahun saya di pemerintahan Bogor, saya murni di pemerintahan. Saya kenal rakyat Bogor," tutur Diani yang dibalut safari abu-abu.

Anda tidak khawatir? "Tidak. Kita tidak ada masalah," ucap Diani.

Sebelumnya, DPP PDIP mendapat laporan dari jajaran partai bahwa tidak ada kemajuan yang berarti dari Wali kota Bogor terkait putusan MA soal pembangunan gereja GKI Yasmin. Yang kini terjadi adalah kemelut pembangunan Gereja GKI Yasmin yang berlarut-larut, sehingga menimbulkan instabilitas sosial politik dan merusak kerukunan umat beragama di Kota Bogor. Masalah tersebut tak dapat dikompromikan sehingga PDIP mencabut dukungan.

Diani juga pernah menyatakan, ia telah melaksanakan MA yang memerintahkan agar Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut Surat Pembekuan IMB Gereja Yasmin. Namun, untuk meredam gejolak yang masih muncul di masyarakat pasca keputusan MA, Diani sekaligus membatalkan IMB tersebut karena proses pengajuannya dinilai cacat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No.265/Pid.B/2010/PN Bogor tanggal 20 Januari 2011, Munir Karta, bekas Kepala RT VII/ RW III, terbukti merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga atas pembangunan gereja.

Pencabutan IMB itu diambil dengan mempertimbangkan keputusan hasil rapat Muspida Kota Bogor pada Januari 2011. Ia menawarkan kepada GKI untuk memindahkan lokasi pembangunan gereja dan membantu proses pemindahan, serta mengganti segala kerugian biaya yang sudah dikeluarkan GKI, termasuk tawaran membeli lahan yang menjadi lokasi sengketa.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Muspida, dan sudah disampaikan di dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor pun telah menawarkan mengganti lahan atau ruislag dengan tanah milik Pemerintah Kota Bogor di lokasi lain yang representatif.

Atas kasus ini MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

(vit/nwk)


Berita Terkait