Penyelidik KPK, Ani Susanti menjelaskan mengenai aktivitasnya beberapa jam sebelum penangkapan. Ani juga memaparkan mengenai penugasan yang diberikan oleh Ketua Satgas kasus ini.
"Pengaduan masyarakat itu kami pahami sebagi informasi," jelas Ani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kubu Syarifuddin diberi kesempatan untuk bertanya, pertanyaan yang dilontarkan seringkali justru jauh dari materi pemeriksaan. Sebagai contoh, advokat Hotma Sitompul menanyakan apakah Ani saat ini memakai alat komunikasi yang terhubung dengan pimpinan KPK.
"Sumpah tidak ada," ujar Ani yang memakai jilbab itu.
"Ini pertanyaan apa? Di sidang ini memakai alat perekam semuanya," kata ketua majelis, Gusrizal berusaha menengahi.
"Itulah yang mulia, apakah alat-alat perekam yang ada di ruangan ini milik KPK atau pengadilan?" tanya Hotma lagi.
Hotma juga berulang kali menghubung-hubungkan status pendidikan Ani yang sarjana hukum dengan keterangan di persidangan.
"Anda kan sarjana hukum, tahu tidak tugas hakim pengawas? Tahu apa tugas kurator?" tanya Hotma.
Beberapa kali Gusrizal sempat marah karena sidang berjalan tidak beraturan. Jaksa dan Hotma seringkali beragumen soal keberatan dengan pertanyaan yang dihadirkan.
"Ini sidang sudah kaya pasar. Mohon Saudara tertib di persidangan. Kalau tidak, silakan Anda keluar dari ruang sidang," tegas Gusrizal membentak jaksa dan Hotma.
Kuasa hukum Syarifuddin lainnya juga kebagian mendapat amarah Gusrizal. Saat bertanya kepada Ani, kuasa hukum itu seperti membentak-bentak Ani.
"Anda bertanya? Anda tidak punya hak untuk memarahi saksi," hardik Gusrizal.
"Maaf yang mulia," ujar pria tersebut manggut-manggut.
(mok/anw)











































