"Belum selesai. Penelitian ini masih dalam proses analisis yang sedang berjalan. Jadi sedang kami kebut untuk diselesaikan," kata Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2011).
Sebelumnya, Suparman menargetkan hasil riset vonis bebas pengadilan tipikor daerah bisa selesai pada hari ini. Targetnya itu lebih cepat dari perkiraan awal KY yang akan menyelesaikannya pada pertengahan Desember 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparman menegaskan, KY akan tetap sungguh-sungguh segera menyelesaikan riset ini. Sebab, bukan saja dalam rangka memenuhi kebutuhan publik, tetapi juga melaksanakan fungsi pengawasan KY.
"Kami sudah menargetkan akhir November sudah selesai. Kami kerja tim untuk merapikan riset ini," kata Suparman.
Suparman mengkhawatirkan, keberadaan Pengadilan Tipikor daerah yang baru dibentuk di setiap provinsi sudah banyak mengeluarkan vonis bebas. Apalagi, jika nantinya MA telah membentuk di tiap kabupaten/kota sesuai perintah UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.
"Tentu UU menjadi tidak realistis, kalau begitu perlu digagas perubaan UU. Kita sering membuat UU tanpa membayangkan problem admnistratif dan problem teknisnya. Itulah kesalahannya," beber Suparman.
Dilanjutkan Suparman, KY juga sudah siap apabila hasil riset vonis bebas tersebut didiskusikan bersama dengan berbagai pihak lainnya, sebagaimana diusulkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Adapun unsur lembaga lainnya adalah Indonesia Corruption Watch, Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, KPK dan Mahkamah Agung (MA).
"KY selalu responsif untuk ajakan suatu lembaga dengan gagasan rekan civil society termasuk Ketua KPK," ungkap Suparman.
(asp/lrn)











































