Namun Gerhana tidak diperiksa terkait kasus wisma atlet, dipanggil sebagai saksi untuk kasus PLTS di Kemenakertrans. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus pembangunan PLTS Kemenakertrans," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Selasa (15/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulianis menyatakan pengajuan anggaran disusun atas permintaan Mindo Rosalina Manulang, bekas anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. "Yang menulis pengajuannya memang Bu Gerhana, tapi saat saya konfirmasi ke Bu Gerhana, yang mengajukannya itu Bu Rosa," kata Yulianis.
Sampai pukul 10.40 WIB, Gerhana belum juga datang di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(fjr/anw)











































