"Aduh, saya belum memikirkan ke arah sana (cari pengganti wakil-red) yang jelas nanti lah kita tunggu bagaimana keputusan dari Mendagri," tutur Aceng HM Fikri kepada wartawan, Senin (14/11/2011).
Meskipun usulan calon pengganti wakil bupati merupakan hak perogratif bupati, akan tetapi untuk pengisian kekosongan posisi wakil bupati Garut diatur melalui Undang-undang yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Diky Chandra mengajukan pengunduran diri kepada DPRD Garut, 5 September 2011 lalu, roda pemerintahan Kabupaten Garut tetap berjalan seperti biasa.
"Saya bekerja seperti biasa, para kepala badan, dinas dan instansi di lingkungan Pemda Garut masih bekerja normal," ujar Aceng.
Menurut Aceng, atas pengunduran diri Diky Chandra dari jabatannya, diakui Aceng dirinya sangat menyayangkan. Aceng mengaku beberapa kali menemui Diky untuk membujuk agar mengurungkan niatnya.
"Saya sudah mencoba, namun dia (Diky-red) tetap pada keputusannya, saya harus menghargai haknya Pak Wakil," ucapnya.
Aceng membantah pernyataan alasan mundurnya Diky dari jabatan wakil bupati karena selama memimpin Garut tidak sinergi dan tidak bisa mengimbangi pola kepemimpinannya.
"Tugas pokok dan fungsi kepala dan wakil kepala daerah sudah diatur melalui undang-undang, ya saya selama ini mengikuti aturan itu saja," pungkasnya.
Sejak mengajukan pengunduran diri dari jabatan wakil bupati, DPRD Garut, melaksanakan 2 kali sidang paripurna. Sidang pertama, 14 September 2011 lalu, DPRD Garut hanya menindaklanjuti surat pengunduran diri wakil bupati Garut untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, kemudian disempurnakan melalui sidang paripurna kedua, 8 November 2011 lalu dengan menerima dan mengajukan penghentian Diky.
(nwk/nwk)