Mantan Dirjen Perkeretaapian Dituntut 5 Tahun Bui

Korupsi KRL Hibah

Mantan Dirjen Perkeretaapian Dituntut 5 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 14 Nov 2011 17:47 WIB
 Mantan Dirjen Perkeretaapian Dituntut 5 Tahun Bui
Jakarta - Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro dituntut hukuman lima tahun penjara. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Soemino bersalah dalam kasus korupsi pengangkutan 60 unit KRL hibah dari Jepang itu.

"Seluruh uraian unsur telah terbukti secara sah menurut hukum," ujar jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2011).

Jaksa menuntut Soemino dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Soemino juga dituntut membayar uang denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan, Soemino secara sadar dan mengetahui melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Soemino juga dipandang sanggup untuk bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.

Perbuatan Soemino, oleh jaksa, dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memerangi korupsi. Soemino juga tidak memberikan teladan bagi bawahannya.

Jaksa juga menuntut supaya masing-masing pihak, mengembalikan jumlah kerugian negara untuk segera dilelang. Pihak-pihak tersebut adalah Maya Panduwinata sebesar Rp 1,98 miliar, Awing Asnawi Rp 1,392 miliar, Veronica Harijanti Rp 108,8 juta, Sumitomo Corporation sebesar Rp 1,89 miliar, KOG Jepang Rp 15 miliar.

"Paling lambat satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas Agus.

Dalam analisa yuridisnya, Menteri Perhubungan saat itu, Hatta Rajasa diketahui melakukan disposisi terhadap surat Soemino mengenai KRL hibah. Isinya adalah "Saya setuju, kemudian agar diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada".

Soemino dianggap terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Pekan depan, Soemino akan membacakan pembelaaan pribadinya yang juga diikuti pledoi dari tim kuasa hukum.


(mok/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads