"Seluruh uraian unsur telah terbukti secara sah menurut hukum," ujar jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2011).
Jaksa menuntut Soemino dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Soemino juga dituntut membayar uang denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Soemino, oleh jaksa, dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memerangi korupsi. Soemino juga tidak memberikan teladan bagi bawahannya.
Jaksa juga menuntut supaya masing-masing pihak, mengembalikan jumlah kerugian negara untuk segera dilelang. Pihak-pihak tersebut adalah Maya Panduwinata sebesar Rp 1,98 miliar, Awing Asnawi Rp 1,392 miliar, Veronica Harijanti Rp 108,8 juta, Sumitomo Corporation sebesar Rp 1,89 miliar, KOG Jepang Rp 15 miliar.
"Paling lambat satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas Agus.
Dalam analisa yuridisnya, Menteri Perhubungan saat itu, Hatta Rajasa diketahui melakukan disposisi terhadap surat Soemino mengenai KRL hibah. Isinya adalah "Saya setuju, kemudian agar diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada".
Soemino dianggap terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Pekan depan, Soemino akan membacakan pembelaaan pribadinya yang juga diikuti pledoi dari tim kuasa hukum.
(mok/nik)











































