Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Prof Widjajono Partowidagdo, mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran pada perhitungan pajak batu bara dikarenakan biaya cost recovery ditentukan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan.
Pria yang belum ada sebulan menduduki pos wakil menteri ESDM ini mengungkapkan penghitungan cost recovery perusahaan minyak dan gas diatur oleh pemerintah. Adapun cost recovery batu bara ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Padahal cost recovery adalah unsur penting dalam penghitungan pajak yang akan dibayarkan kepada negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan cara penghitungan pajak adalah revenue atau pendapatan dikurangi dengan cost recovery. Apabila cost recovery ditentukan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan maka kemungkinan adanya penyelewengan semakin besar.
"Orang mau ngakalin pajak gampang, pajak itu tinggal revenue dikurangi cost recovery, akali saja produksinya, akali saja pricenya, akali saja cost recovery supaya pajak minimal," ujar Widjajono.
Seperti diketahui, hari ini tim KPK memaparkan kajian mengenai aspek regulasi, pengusahaan, pembinaan, dan reklamasi mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menemukan adanya sejumlah kelemahan dalam pengusahaan pertambangan batu bara tanah air yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Wakil ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengungkapkan potensi penerimaan negera dari pertambangan batu bara pada 2010 mencapai Rp22,46 triliun. Adapun target pendapatan 2011 yaitu Rp 21,5 triliun, sementara target pada 2012 mencapai Rp27,2 triliun.
KPK menilai potensi yang besar tersebut malah tidak tergali karena pengusahaan pertambangan batubara yang dinilai tidak clean and clear. Salah satu masalah yang paling konkret adalah banyaknya potensi penyerapan pajak yang tidak terakomodir dan permasalahan regulasi yang tumpang tindih.
(fjr/feb)











































