M Jasin Nilai Tidak Ada yang Salah dalam Penyebutan Inisial

M Jasin Nilai Tidak Ada yang Salah dalam Penyebutan Inisial

- detikNews
Senin, 14 Nov 2011 15:37 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK M Jasin mengakui dirinya pernah menyebut inisial PN terkait testimoni Antasari Azhar. Jasin menilai tidak ada yang salah dari penyebutan inisial tersebut.

"Kalau dari saya jelas, yang saya sebut itu inisial. Kemudian yang muncul dari pemberitaan itu kalau dijadikan dasar untuk menersangkakan saya itukan wujudnya adalah pemberitaan," tutur Jasin kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2011).

Jasin juga menilai pihak-pihak lainnya dalam aduan perkara ini seperti wartawan perlu ditanyai. Hal tersebut, lanjut Jasin, untuk mendapatkan informasi komprehensif mengenai laporan aduan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang terbit di dalam pemberitaan di Suara Merdeka di Semarang dan beberapa wartawan kan sudah dilakukan pemeriksaan. Sehingga dari situkan bisa digali informasinya apakah saya menyebut nama yang bersangkutan atau tidak. Itukan jelas ," papar Jasin.

Terpidana kasus suap Panda Nababan menyampaikan somasi terhadap M Jasin terkait pemberitaan di harian Suara Merdeka. Hal ini dikatakan salah satu kuasa hukum Panda, Patra M Zein, saat mendatangi Gedung KPK, Senin (18/4).

Menurut Patra, dalam harian Suara Merdeka tertanggal 27 Agustus 2009 dengan judul berita "Terus Diserang, KPK Pilih Bertahan" disebutkan, "Testimoni tersebut selanjutnya ditangkap anggota Komisi III DPR RI berinisial PN. Dari PN sampailah ke Kapolri. Juga masuk dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) DPR dengan Kepolisian. Lantas dilaporkan masalah testimoni itu ke polisi dan ditangani bareskrim Mabes Polri. Jadi nota laporan ke polisi ini dari anggota Komisi III DPR tadi itu. Dia ini diduga tersangkut masalah di KPK".

Testimoni yang dimaksud adalah, testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menyebutkan ada tuduhan suap terhadap pimpinan KPK dalam penanganan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Testimoni ini yang memicu kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang disebut banyak pihak sebagai penyerangan terhadap KPK.

Sementara itu, Polres Jakarta Pusat (Jakpus) membantah bahwa Wakil Ketua KPK M Jasin ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas Panda Nababan. Penulisan nama tersangka hanya sebuah kelaziman format surat.

(fjr/feb)


Berita Terkait