Terdakwa Korupsi yang Divonis Bebas Jadi Saksi untuk Hari Sabarno

Korupsi Damkar

Terdakwa Korupsi yang Divonis Bebas Jadi Saksi untuk Hari Sabarno

- detikNews
Senin, 14 Nov 2011 14:12 WIB
 Terdakwa Korupsi yang Divonis Bebas Jadi Saksi untuk Hari Sabarno
Jakarta - Eks Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna, akan bersaksi untuk mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno. Andi merupakan terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

"Pak Andi akan jadi saksi," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketut Sumedana, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2011).

Selain Andi, sidang akan menghadirkan dua orang saksi. Saksi-saksi itu rata-rata adalah Kepala Daerah yang kawasannya ikut dalam pengadaan proyek mobil pemadam kebakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Andi menjadi satu di antara nama-nama terdakwa koruptor yang divonis bebas Pengadilan Tipikor di daerah dalam beberapa bulan terakhir.

Pengadilan Tipikor daerah baru-baru ini telah membebaskan 29 terdakwa korupsi. Rinciannya, Pengadilan Tipikor Bandung telah membebaskan tiga terdakwa korupsi yakni Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Wakil Walikota Bogor. Lalu, Pengadilan Tipikor Surabaya telah membebaskan sembilan terdakwa, Pengadilan Semarang satu terdakwa.

Sementara, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang membebaskan dua terdakwa Bupati Lampung Timur Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad Sampurna.

Terakhir, Pengadilan Tipikor Samarinda telah membebaskan 14 dari 15 terdakwa korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 senilai Rp2,6 miliar. Mereka adalah Mus Mulyadi, Abdul Rachman, G Asman Gilir, Suriadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Salehuddin, Abu Bakar Has, Abdul Sani, Mahdalena, Sutopo Gasip, Idrus Tanjung dan Saiful Aduar.

(mok/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads