“Karena customer tidak pernah komplain. Kalau tidak pernah komplain kita tidak tahu (ada pembobolan dana nasabah),“ kata Manager Investigasi Citibank Landmark, Espandiary Akbar di sidang Malinda di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/11/2011).
Pernyataan tersebut menjawab tuduhan pengacara yang menyudutkan Citibank dengan menuding pengawasan internal Citibank lemah. Pengawasan lemah tersebut, serang pengacara, membuat Malinda dapat bermufakat dengan teller Dwi Herawati membobol dana nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Sehingga) terjadi adanya kerjasama antara Malinda-Dwi supaya bisa lolos. Ini tidak melalui prosedur. Seharusnya nasabah datang kepada teller atau dengan membawa surat. Seharusnya teller melihat customer datang,“ tambah Espandiary.
Akibat tidak adanya komplain nasabah tersebut, sejak 2007 Malinda-Dwi berhasil meloloskan 117 transaksi tanpa sepengetahuan Citibank. Jumlah dana yang telah ditransfer tidak kurang dari Rp 44 miliar.
“Dari 117 transaksi, 91 transaksi dilakukan terdakwa melalui teller Dwi. 90 persen dana sudah dikembalikan. 10 persen lagi masih menunggu,“ tukas Espandiary.
(Ari/lrn)










































