"Saya diperiksa KPK dua kali. Yang pertama, kasus Wisma Atlet. Kedua, kasus pendidikan tinggi," kata Wayan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2011).
Wayan merasa sudah menjelaskan posisinya sebenar-benarnya. Ia menjamin tidak tersangkut kedua kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan yang saya pahami semestinya saya tidak ke sana, tidak menjadi tersangka. Kalau ada yang nyodok-nyodok ya wajar," lanjut dia.
Berkas penyidikan Nazaruddin telah dinyatakan lengkap dan akan segera memasuki tahap persidangan. Anggota DPR ini disangka menerima suap berupa cek senilai Rp 4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penyidikan di KPK, Nazaruddin tiga kali menjalani pemeriksaan. Pada pemeriksaan pertama dan kedua, Nazaruddin bungkam. Sedangkan pada pemeriksaan berikutnya dia mulai mengungkap mengenai pihak-pihak yang sebelumnya disebut berperan, seperti oknum dalam Banggar DPR. Nazaruddin mengungkapkan bahwa mantan rekan satu partai, Angelina Sondakh dengan anggota dewan dari Fraksi PDI-P, I Wayan Koster menerima uang Rp 9 miliar.
Setelah itu, keduanya menyerahkan Rp 8 miliar kepada pimpinan Banggar, Mirwan Amir. Dari Mirwan diserahkan ke Anas Urbaningrum dan ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar.
Namun pihak-pihak yang disebut di atas, masing-masing telah membantah tudingan Nazaruddin. Angelina dan Wayan Koster telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Nazaruddin. Pihak-pihak yang disebutkan Nazaruddin itu sudah membantah seluruh keterangan mantan bendahara umum PD tersebut.
(van/aan)











































