"Dia diduga memfasilitasi kegiatan tersebut, mempengaruhi dan menjadi otak dari aksi tersebut," jaksa penuntut umum (JPU) Teguh Suhendro saat ditemui usai sidang Roki di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Senin (14/11/2011).
Roki dikenai pasal Pasal 15 junto 9 dan Pasal 15 junto 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atas tuntutan ini, Roki diberi hak untuk membela diri. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi pada 28 November mendatang.
"Nanti sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi," kata Teguh.
Bersama lima terdakwa lain yaitu, Nugroho Budi Santoso, Agung Jati Santoso (21), Tri Budi Santoso (20), Yuda Anggoro (19), dan Joko Lelono (18), jaksa meyakini Roki telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan aksi teror di Klaten, Jawa Tengah.
(ken/aan)











































