Empat terdakwa yang juga dituntut 7 tahun bui tersebut yakni Agung Jati Santoso, Tri Budi Santoso, Yuda Anggoro dan Joko Lelono.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (14/11/2011).
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa Iwan Setiawan.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 15 junto pasal 9 Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kelompok teroris jaringan Klaten ini telah melakukan empat aksi teror di Jawa Tengah.
"Para terdakwa membuat bom yang diletakkan di Gua Maria, Gereja Kristen, pos polisi dan terakhir pada saat acara Sekatenan di Solo," tambah Jaksa Rini Hartatie.
Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas aksi terorisme dan menciptakan rasa takut di masyarakat. Sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 28 November 2011 dengan agenda pembacaan pledoi. Sebelumnya terdakwa Nugroho juga dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.
(did/aan)











































