UU Tipikor Perlu Adopsi Pasal Pencucian Uang

UU Tipikor Perlu Adopsi Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Minggu, 13 Nov 2011 15:50 WIB
Jakarta - UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu direvisi, salah satunya dengan mengadopsi pasal-pasal pencucian uang. Sebab, dengan penerapan pasal pencucian uang, tidak hanya sumber dan aktor korup yang yang dijerat, melainkan juga para penikmat uang panas tersebut.

Hal itu dinyatakan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri dalam diskusi 'Modernisasi Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasannya' di Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (13/11/2011).

"Kenapa pencucian uang harus diterapkan, karena harus merubah pendekatan (dalam UU Tipikor) dari follow the suspect menjadi follow the money. Cari siapa yang menikmati uang hasil korupsi,โ€œ kata Febri .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dengan pasal pencucian uang dapat menjerat aktor korup selain pejabat negara dan pegawai negeri.

โ€œUU Tipikor belum menyasar pejabat nonpegawai negeri dan nonpejabat negara. Seperti kalau korupsi ke parpol, apakah bisa dengan UU Tipikor? Susah, panjang. Kalau dengan UU Pencucian Uang, itu bisa. Bagaimana dengan orang yang bukan pegawai, bukan pejabat, bukan pengusaha bukan orang parpol? Tetapi hanya menjual faktor kedekatan, pasal pencucian uang bisa (menjerat),โ€œ tandasnya.

Keuntungan lain dengan penerapan pasal pencucian uang membuat terdakwa harus membuktikan sendiri bahwa kekayaanya bukan hasil korupsi.

โ€œKalau dengan UU TPPU, pasal kewajiban pembuktian terbalik bagi terdakwa. Terdakwa yang harus membuktikan. Kalau punya kekayaan yang tidak wajar harus membuktikan," ujarnya.

(Ari/lrn)


Berita Terkait