Hal itu dinyatakan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri dalam diskusi 'Modernisasi Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasannya' di Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (13/11/2011).
"Kenapa pencucian uang harus diterapkan, karena harus merubah pendekatan (dalam UU Tipikor) dari follow the suspect menjadi follow the money. Cari siapa yang menikmati uang hasil korupsi,โ kata Febri .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โUU Tipikor belum menyasar pejabat nonpegawai negeri dan nonpejabat negara. Seperti kalau korupsi ke parpol, apakah bisa dengan UU Tipikor? Susah, panjang. Kalau dengan UU Pencucian Uang, itu bisa. Bagaimana dengan orang yang bukan pegawai, bukan pejabat, bukan pengusaha bukan orang parpol? Tetapi hanya menjual faktor kedekatan, pasal pencucian uang bisa (menjerat),โ tandasnya.
Keuntungan lain dengan penerapan pasal pencucian uang membuat terdakwa harus membuktikan sendiri bahwa kekayaanya bukan hasil korupsi.
โKalau dengan UU TPPU, pasal kewajiban pembuktian terbalik bagi terdakwa. Terdakwa yang harus membuktikan. Kalau punya kekayaan yang tidak wajar harus membuktikan," ujarnya.
(Ari/lrn)











































