"Sebenarnya kami sudah sampai tahap di mana tidak memiliki wewenang lagi. Kami sudah lapor presiden dan DPR," kata anggota Ombudsman, Ibnu Tricahyo, kepada detikcom, Sabtu (13/11/2011).
Ibnu menjelaskan maksud pernyataannya tersebut. Atas kasus GKI Yasmin, Ombudsman RI sebenarnya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi untuk Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Tiga rekomendasi itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Meminta Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana pada butir 1 di atas dengan melakukan koordinasi dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Agar Mendagri melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi ini.
Karena rekomendasi itu tak kunjung juga dilaksanakan, Ombudsman kemudian menyurati DPR dan Presiden. Apa yang dilakukan Ombudsman diatur dalam pasal 38 huruf (4) UU No 37 Tahun 2008. Nah, permasalahannya, surat itu belum juga ditanggapi oleh presiden dan DPR.
"Ombudsman akan bermakna jika diikuti oleh lembaga lain. Sekarang tinggal menunggu mekanisme dari DPR dan presiden saja. Kita akan ingatkan mereka," tandasnya.
(mok/mok)











































