Ombudsman Peringatkan DPR dan Presiden Soal GKI Yasmin

Ombudsman Peringatkan DPR dan Presiden Soal GKI Yasmin

- detikNews
Minggu, 13 Nov 2011 07:16 WIB
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia memperingatkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai persoalan pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat yang tidak kunjung beres. Jika tidak juga diindahkan, Ombudsman pasrah saja.

"Sebenarnya kami sudah sampai tahap di mana tidak memiliki wewenang lagi. Kami sudah lapor presiden dan DPR," kata anggota Ombudsman, Ibnu Tricahyo, kepada detikcom, Sabtu (13/11/2011).

Ibnu menjelaskan maksud pernyataannya tersebut. Atas kasus GKI Yasmin, Ombudsman RI sebenarnya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi untuk Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Tiga rekomendasi itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pencabutan terhadap surat keputusan walikota Bogor 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor No 645.8-372 tahun 2006 tentang IMB atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di jalan KH Abdullah bin Nuh no 31 Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

2. Meminta Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana pada butir 1 di atas dengan melakukan koordinasi dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Agar Mendagri melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi ini.

Karena rekomendasi itu tak kunjung juga dilaksanakan, Ombudsman kemudian menyurati DPR dan Presiden. Apa yang dilakukan Ombudsman diatur dalam pasal 38 huruf (4) UU No 37 Tahun 2008. Nah, permasalahannya, surat itu belum juga ditanggapi oleh presiden dan DPR.

"Ombudsman akan bermakna jika diikuti oleh lembaga lain. Sekarang tinggal menunggu mekanisme dari DPR dan presiden saja. Kita akan ingatkan mereka," tandasnya.


(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads