"Segala pembiayaan untuk aparatur negara itu dari APBN. Kalau perusahaan menyerahkan ke negara nggak apa-apa, tapi kalau langsung ke aparat itu janggal," tutur pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, kepada detikcom, Sabtu (12/11/11).
Karena aparatur negara, Polri menerima dana dari negara bukan langsung dari perusahaan. Lain hal jika Polri dibentuk oleh perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ingin memberikan uang, kata Bambang, sebaiknya perusahaan langsung ke pemerintah saja. Pemerintah dianggap memiliki hak untuk menerima sumbangan atau bantuan dari perusahaan.
Nantinya, pemerintah akan memasukkan ke APBN dan kemudian bisa diturunkan ke aparat. Hal ini tentu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ini nanti bisa disalahgunakan, seperti manipulasi atau tidak dilaporkan, malah tidak baik. Kekhawatiran kita kinerja aparat malah tidak independen," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri mengaku menggunakan dasar Keppres RI No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dalam menerima uang keamanan dari PT Freeport. Polri menilai selama Keppres tersebut belum diubah, maka uang dari PT Freeport tersebut akan terus diterima.
(mok/mok)











































