Demikian disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Hal ini disampaikan Din kepada wartawan di Kantor Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (12/11/2011).
Menurutnya tak ada yang boleh menggugat kebijakan pemerintah menyangkut remisi koruptor. Apalagi jika kebijakan diarahkan untuk hal positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun aturan juga harus sesuai dengan UU. Dan tidak boleh melanggar HAM. "Pada hemat saya itu harus dikembalikan kepada peraturan yang ada. Narapidana yang sudah terhukum, seorang koruptor sudah terhukum kan dia punya hak hukum terserah pemerintah," katanya.
Yang diperlukan tidak hanya moratorium, tapi bagaimana hukuman untuk koruptor diberikan sesuai pelanggaran hukumnya. Dan tentu saja harus menimbulkan efek jera.
"Bukan moratorium masalahnya tapi bagaimana hak itu diberikan tapi juga memperhatikan keadilan rakyat," tandasnya.
(van/ndr)











































