Digugat Golkar Soal Remisi Koruptor, Wamenkum Denny Siap Hadapi

Digugat Golkar Soal Remisi Koruptor, Wamenkum Denny Siap Hadapi

- detikNews
Sabtu, 12 Nov 2011 11:37 WIB
Digugat Golkar Soal Remisi Koruptor, Wamenkum Denny Siap Hadapi
Jakarta - Partai Golkar melawan keputusan Kemenkum HAM soal pengetatan remisi bagi koruptor. Golkar mengancam akan melakukan gugatan secara perdata. Namun Kemenkum HAM tak bergeming. Kebijakan yang diambil berdasarkan azas keadilan dan sesuai prosedur.

"Ini penting untuk Indonesia yang lebih antikorupsi dan demokratis," kata Wamenkum Denny Indrayana saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/11/2011).

Denny menjelaskan, pengetatan remisi koruptor dilakukan pada narapidana kasus korupsi dan teroris. Kebijakan dilakukan atas respons masyarakat dan sekali lagi untuk Indonesia yang antikorupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu langkah hukum kita hormati karena ini negara hukum," jelasnya.

Sebelumnya Partai Golkar protes keras kebijakan pengetatan remisi yang mengakibatkan kadernya, Paskah Suzetta dan Ahmad Hafiz, menjadi korban. Partai berlambang beringin ini siap melayangkan gugatan perdata.

"Kita juga akan menentukan langkah hukum. Tetapi kapan, masih akan kita pikirkan. Kita akan gugat secara perdata," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM, Muladi.

Hal ini disampaikan Muladi dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (11/11).

(ndr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads