"Ini penting untuk Indonesia yang lebih antikorupsi dan demokratis," kata Wamenkum Denny Indrayana saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/11/2011).
Denny menjelaskan, pengetatan remisi koruptor dilakukan pada narapidana kasus korupsi dan teroris. Kebijakan dilakukan atas respons masyarakat dan sekali lagi untuk Indonesia yang antikorupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Partai Golkar protes keras kebijakan pengetatan remisi yang mengakibatkan kadernya, Paskah Suzetta dan Ahmad Hafiz, menjadi korban. Partai berlambang beringin ini siap melayangkan gugatan perdata.
"Kita juga akan menentukan langkah hukum. Tetapi kapan, masih akan kita pikirkan. Kita akan gugat secara perdata," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM, Muladi.
Hal ini disampaikan Muladi dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (11/11).
(ndr/aan)











































