Mega Bahas RUU Kementerian Negara & Penasihat Presiden

Mega Bahas RUU Kementerian Negara & Penasihat Presiden

- detikNews
Kamis, 15 Jul 2004 11:28 WIB
Jakarta - Presiden Megawati memimpin rapat kabinet terbatas guna membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Penasihat Presiden di Istana Negara, Jl.Veteran, Jakpus, Kamis (15/7/2004).Pada 6 Mei lalu, seluruh fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Kementerian Negara dan RUU Badan Penasihat Presiden menjadi RUU. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR.RUU Kementerian Negara usulan DPR itu intinya kementerian terbagi menjadi dua bagian besar. Sebanyak 21 kementerian bersifat portofolio, sedangkan 10 kementerian bersifat nonportofolio.Istilah Kementerian Portofolio dan Non-Portofolio, tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan di masa Kabinet Gotong Royong. Kementerian Portofolio identik dengan menteri yang memimpin departemen. Sedangkan nonportofolio adalah menteri yang tidak memimpin departemen.Rinciannya ada pada Bab III. Pasal 4 ayat (1) berbunyi: "Kementerian Negara Portofolio yang bersifat tetap dan wajib, yaitu meliputi: Kementerian Negara Luar Negeri; Kementerian Negara Dalam Negeri; Kementerian Negara Pertahanan; Kementerian Negara Agama; Kementerian Negara Pendidikan Nasional; Kementerian Negara Kesehatan; Kementerian Negara Perundang-Undangan dan Hak Asasi Manusia; dan Kementerian Negara Keuangan.Sedangkan pada ayat (2) tertera mengenai Kementerian Negara Portofolio berdasarkan kebutuhan strategis, yaitu: Kementerian Negara Penerangan; Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; Kementerian Negara Pertanian;Kementerian Negara Kehutanan; Kementerian Negara Kelautan dan Perikanan; Kementerian Negara Perhubungan; Kementerian Negara Pekerjaan Umum; Kementerian Negara Perindustrian dan Perdagangan; Kementerian Negara Tenaga Kerja; Kementerian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral;Kementerian Negara Lingkungan Hidup; Kementerian Negara Riset dan Teknologi; Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Negara Sosial; dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.Sedangkan RUU Penasihat Presiden mengatur pembentukan Dewan Penasihat Presiden. Dewan ini adalah pengganti Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang telah dibubarkan. Sebelumnya, banyak yang usul agar nama yang dipakai adalah Badan Penasihat Presiden.Tapi Dewan Penasihat Presiden dipilih karena hubungan struktur dewan bersifat kolektif kolegial dan bekerja berdasarkan kode etik. Sementara istilah badan, sifat hubungan strukturalnya instruktif. (nrl/)



Berita Terkait