"Siapa sih yang mau menghapus piutang pajak? Kami kan pernah presentasi kepada KPK tentang masalah piutang pajak dan tunggakan pajak. Dan kami sama sekali sampai sekarang belum melakukan penghapusan terhadap piutang pajak yang sudah kadaluwarsa menurut peraturan," jelas Fuad saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/11/2011).
Fuad menjelaskan, pihaknya terus dan tetap mengupayakan penagihan piutang pajak. Jadi belum ada penghapusan piutan pajak. "Tentunya yang diutamakan adalah penagihan dengan berbagai cara termasuk penyitaan dan sebagainya, yang juga ada peraturannya. Saat ini prioritas kami adalah penagihan dan bukan penghapusan," jelasnya.
Dia juga menjelaskan Ditjen Pajak sudah menjelaskan persoalan piutang pajak ini kepada KPK dan juga DPR, termasuk bagaimana langkah yang akan ditempuh. "Dan penekanan kami lebih kepada penagihan yang akan semakin intensif," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti pajak kadaluarsa yang merugikan negara sampai triliunan rupiah. Lembaga antikorupsi ini pun telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan agar jangan sampai ada piutang negara yang menguap terus menerus.
"Bulan lalu, sudah kami sampaikan surat ke Kementerian Keuangan terkait kadaluarsa pajak. Ya kami meminta jangan sampai ada piutang atau penerimaan negara yang hilang," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (8/11).
(ndr/ndr)











































