Mahfud: Ada Masalah SDM Hakim, Cabut UU Pengadilan Tipikor

Mahfud: Ada Masalah SDM Hakim, Cabut UU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Sabtu, 12 Nov 2011 00:28 WIB
Mahfud: Ada Masalah SDM Hakim, Cabut UU Pengadilan Tipikor
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, kontroversi pembubaran pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah menjadi bukti bahwa pengadilan tersebut bermasalah. Solusi terbaik untuk meluruskan perdebatan tersebut adalah mencabut lalu mengubah Undang-undang yang memayungi Pengadilan Tipikor.

"Tidak ada cara lain, yaitu mencabut Undang-undang (Tipikor) bukan melakukan Judicial Review," kata Mahfud usai mengikuti Milad Muhammadiyah ke 99, di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (11/11), malam.

Solusi mencabut undang-undang, menurut Mahfud, sepenuhnya ada di DPR yang memiliki kewenangan dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau saya menganggapnya mudah," ujar Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baginya, ada tidaknya penggadilan Tipikor di daerah tidak menghilangkan tindak pidana korupsi di daerah. Bukti tersebut dapat dilihat dari dibebaskannya terdakwa korupsi oleh beberapa pengadilan Tipikor daerah.

"Untuk kasus korupsi yang besar harusnya ditarik ke Jakarta, jadi bisa lebih efektif," katanya.

Mahfud menambahkan, permasalahan yang muncul di pengadilan tipikor daerah disebabkan minimnya sumber daya manusia yang mumpuni dalam penanganan perkara korupsi.

"Ada permasalahan SDM, ada yang fresh graduate menjadi hakim, ada ibu rumah tangga yang tidak punya pengalaman daftar (hakim)," jelas Mahfud.

"Artinya SDM tidak terpenuhi, adanya rekruitmen pun hampir tidak laku," imbuhnya.

Lalu bagaimana dengan Mahkamah Agung?

"MA akan terus melaksanakan apa yang ada di Undang-undang tersebut. Jadi, sebelum undang-undang itu diperbaharui MA tetap menjalankan undang-undang," jelasnya.

Senada dengan Mahfud MD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menuturkan proses rekruitmen hakim yang terlalu cepat atau mengejar target keberadaan pengadilan tipikor. Selain itu permasalan SDM juga menjadi pemicu ketidakmampuan pengadilan korupsi dalam menangani kasus-kasus korupsi.

"Proses pembentukannya terlalu cepat dan tidak diimbangi dengan survei resouces, maka munculah mantan terdakwa yang menjadi hakim," ujar Busyro di tempat sama.

(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads