"Tidak ada cara lain, yaitu mencabut Undang-undang (Tipikor) bukan melakukan Judicial Review," kata Mahfud usai mengikuti Milad Muhammadiyah ke 99, di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (11/11), malam.
Solusi mencabut undang-undang, menurut Mahfud, sepenuhnya ada di DPR yang memiliki kewenangan dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau saya menganggapnya mudah," ujar Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus korupsi yang besar harusnya ditarik ke Jakarta, jadi bisa lebih efektif," katanya.
Mahfud menambahkan, permasalahan yang muncul di pengadilan tipikor daerah disebabkan minimnya sumber daya manusia yang mumpuni dalam penanganan perkara korupsi.
"Ada permasalahan SDM, ada yang fresh graduate menjadi hakim, ada ibu rumah tangga yang tidak punya pengalaman daftar (hakim)," jelas Mahfud.
"Artinya SDM tidak terpenuhi, adanya rekruitmen pun hampir tidak laku," imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan Mahkamah Agung?
"MA akan terus melaksanakan apa yang ada di Undang-undang tersebut. Jadi, sebelum undang-undang itu diperbaharui MA tetap menjalankan undang-undang," jelasnya.
Senada dengan Mahfud MD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menuturkan proses rekruitmen hakim yang terlalu cepat atau mengejar target keberadaan pengadilan tipikor. Selain itu permasalan SDM juga menjadi pemicu ketidakmampuan pengadilan korupsi dalam menangani kasus-kasus korupsi.
"Proses pembentukannya terlalu cepat dan tidak diimbangi dengan survei resouces, maka munculah mantan terdakwa yang menjadi hakim," ujar Busyro di tempat sama.
(ahy/mad)











































