"Orang yang dipanggil itu belum tentu bersalah. Justru ada dua kemungkinan, pertama kalau dipanggil dan tidak cukup bukti maka selesai, bebas. Tapi kalau ada indikasi jalan terus," tutur Busyro ketika ditanya mengenai siapa calon tersangka baru kasus suap wisma atlet.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (11/11/2011) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Busyro mengunci jawabannya. Dia tidak mau merinci lagi, baik identitas maupun jenis kelaminnya. "Anggota DPR ya kalau bukan laki ya perempuan," terang Busyro diiringi derai tawa.
Dalam kasus wisma atlet ini terdapat dua anggota Komisi X yang pernah dipanggil sebagai saksi. Keduanya adalah Angelina Sondakh dari Fraksi Demokrat dan Wayan Koster dari FPDIP.
Tersangka Nazaruddin mengungkapkan bahwa mantan rekan satu partai, Angelina Sondakh dengan anggota dewan dari Fraksi PDI-P, I Wayan Koster menerima uang Rp 9 miliar.
Setelah itu, keduanya menyerahkan Rp 8 miliar kepada pimpinan Banggar, Mirwan Amir. Dari Mirwan diserahkan ke Anas Urbaningrum dan ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar. Namun pihak-pihak yang disebut di atas, masing-masing telah membantah tudingan Nazaruddin.
(fjp/mad)










































