"Dilakukan perumusan pelaksanaan penjatuhan sanksi disiplin dalam rangka memberikan efek jera dan preventif kepada pegawai Kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin," ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan usai penutupan Rapat Kerja Kejaksaan 2011 di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).
Basrief menuturkan, pihak pengawasan harus merumuskan mekanisme pelaksanaan sanksi disiplin dengan jelas. Hal ini untuk memastikan, penjatuhan sanksi disiplin telah dijalankan dengan tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basrief berharap agar pejabat fungsional pengawasan mampu meningkatkan integritas dan kinerjanya. Menurutnya, pejabat pengawasan harus mampu memberi teladan bagi insan Adhyaksa lainnya.
"Karena mereka yang memberi keteladanan pemeriksaan terhadap pegawai Kejaksaan. Dalam pejabat fungsional pengawasan ini harus lebih baik," harapnya.
Terakhir, Basrief meminta bidang pengawasan mengoptimalkan pemberdayaan dan penanganan laporan pengaduan yang ada. Selain itu juga dengan memutuskan limit waktu penyelesaian penanganan perkara dalam sebuah Standart Operation Procedure (SOP).
Semua hal tersebut adalah hasil rapat kerja Kejaksaan 2011 yang digelar selama 5 hari di Hotel Yasmin, Cianjur, Jabar. Raker ini diikuti oleh seluruh pejabat Eselon I, Eselon II, Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia hingga pejabat Eselon III Kejaksaan.
(nvc/mad)











































