"Ya dibuka saja. Kan Nazar dari awal ketika diperiksa di sini bungkam. Jadi silakan di persidangan kan terdakwa memiliki hak untuk diam dan berbicara, ya buka saja," tutur Busyro kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jumat (11/11/2011) petang.
Meski begitu, mantan Ketua Komisi Yudisial ini menyatakan pengakuan Nazaruddin di persidangan nanti, tidak otomatis menjadi fakta hukum. Menurutnya pengakuan Nazaruddin perlu didukung alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, selaku anggota DPR, Nazaruddin disangka menerima suap berupa cek senilai Rp 4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penyidikan di KPK, Nazaruddin tiga kali menjalani pemeriksaan. Pada pemeriksaan pertama dan kedua, Nazaruddin bungkam. Sedangkan pada pemeriksaan berikutnya dia mulai mengungkap mengenai pihak-pihak yang sebelumnya disebut berperan, seperti oknum dalam Banggar DPR. Nazaruddin mengungkapkan bahwa mantan rekan satu partai, Angelina Sondakh dengan anggota dewan dari Fraksi PDI-P, I Wayan Koster menerima uang Rp 9 miliar.
Setelah itu, keduanya menyerahkan Rp 8 miliar kepada pimpinan Banggar, Mirwan Amir. Dari Mirwan diserahkan ke Anas Urbaningrum dan ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar.
Namun pihak-pihak yang disebut di atas, masing-masing telah membantah tudingan Nazaruddin. Angelina dan Wayan Koster telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Nazaruddin. Pihak-pihak yang disebutkan Nazaruddin itu sudah membantah seluruh keterangan mantan bendahara umum PD tersebut.
(fjp/mad)











































