"Tentu kalau ada permintaan ke kami sesuai dengan kewenangan kami siap membantu melakukan penyadapan," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/11/2011).
Menurut Johan, UU No.18/2011 tentang KY memungkinkan lembaga pengawas hakim ini memiliki kewenangan untuk meminta penegak hukum melakukan penyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, KY akan melakukan penyadapan terhadap hakim ad hoc
Pengadilan Tipikor. Untuk itu KY meminta bantuan kepada KPK dan Polri.
"Kita sudah menjajaki karena UU memperbolehkan seperti itu. Bahkan, penegak hukum wajib memenuhi permintaan KY apabila KY meminta dibantu untuk penyadapan," terang salah satu komisionaris KY, Taufiqurrohman Syahuri dalam kesempatan terpisah.
Namun, Taufiqorrohman mengungkapkan bahwa penyadapan tidak dilakukan terhadap semua hakim tipikor. Hanya kepada hakim yang diindikasikan melakukan persengkongkolan dengan terdakwa.
(fjp/gun)











































