KPK Siap Bantu KY Sadap Hakim Tipikor Bermasalah

KPK Siap Bantu KY Sadap Hakim Tipikor Bermasalah

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 17:03 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap hakim Pengadilan Tipikor di daerah. KPK pun siap membantu KY.

"Tentu kalau ada permintaan ke kami sesuai dengan kewenangan kami siap membantu melakukan penyadapan," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/11/2011).

Menurut Johan, UU No.18/2011 tentang KY memungkinkan lembaga pengawas hakim ini memiliki kewenangan untuk meminta penegak hukum melakukan penyadapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berwenang melakukan penyadapan atas perintah KY," kata Johan Budi.

Seperti diketahui, KY akan melakukan penyadapan terhadap hakim ad hoc
Pengadilan Tipikor. Untuk itu KY meminta bantuan kepada KPK dan Polri.

"Kita sudah menjajaki karena UU memperbolehkan seperti itu. Bahkan, penegak hukum wajib memenuhi permintaan KY apabila KY meminta dibantu untuk penyadapan," terang salah satu komisionaris KY, Taufiqurrohman Syahuri dalam kesempatan terpisah.

Namun, Taufiqorrohman mengungkapkan bahwa penyadapan tidak dilakukan terhadap semua hakim tipikor. Hanya kepada hakim yang diindikasikan melakukan persengkongkolan dengan terdakwa.

(fjp/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads