"Kan tidak mungkin akan menjangkau semua perkara yang ada di Indonesia. Sehingga, kita masih yakin kok, masih lebih baik dibandingkan dengan pengadilan selama ini," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui wartawan di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).
Kendati demikian, Darmono tak memungkiri bahwa Pengadilan Tipikor daerah memiliki banyak kekurangan. Menurutnya, hal ini yang harus ditelisik dan dievaluasi bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Darmono mengaku sepakat dengan wacana pengembalian kewenangan penuntutan seluruhnya ke kejaksaan. Menurutnya, penuntutan perkara-perkara memang sudah menjadi tugas jaksa.
"Oh iya, kalau penuntutan ya memang seyogianya, karena itu memang bagaimana pun lembaga penuntutan sebenarnya ada di kejaksaan," ujar Darmono menjawab pertanyaan apakah setuju jika kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan.
Namun demikian, menurut Darmono, yang paling mendesak dilakukan adalah evaluasi kekurangan dan kelemahan Pengadilan Tipikor di daerah secara utuh. "Itulah yang harus disempurnakan," ucapnya.
Terakhir, Darmono menegaskan, keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah masih dibutuhkan. Wacana pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah yang pernah dicetuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dianggap tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi.
"Intinya, Pengadilan Tipikor masih sangat diperlukan. Karena kalau kemudian dibubarkan, mau disidangkan di mana," tandas Darmono.
(nvc/vit)










































