Kasus Tipikor Daerah Tak Bisa Begitu Saja Dipindah ke Pusat

Kasus Tipikor Daerah Tak Bisa Begitu Saja Dipindah ke Pusat

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 16:50 WIB
Jakarta - Persidangan perkara korupsi di daerah tidak bisa begitu saja dipindahkan ke pusat atau ke Jakarta. Sebab Pengadilan Tipikor di pusat tidak akan mungkin menjangkau semua perkara korupsi yang ada di daerah.

"Kan tidak mungkin akan menjangkau semua perkara yang ada di Indonesia. Sehingga, kita masih yakin kok, masih lebih baik dibandingkan dengan pengadilan selama ini," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui wartawan di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).

Kendati demikian, Darmono tak memungkiri bahwa Pengadilan Tipikor daerah memiliki banyak kekurangan. Menurutnya, hal ini yang harus ditelisik dan dievaluasi bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, di mana letak kekurangannya itu yang harus dievaluasi untuk diperbaiki bersama," tuturnya.

Lebih lanjut, Darmono mengaku sepakat dengan wacana pengembalian kewenangan penuntutan seluruhnya ke kejaksaan. Menurutnya, penuntutan perkara-perkara memang sudah menjadi tugas jaksa.

"Oh iya, kalau penuntutan ya memang seyogianya, karena itu memang bagaimana pun lembaga penuntutan sebenarnya ada di kejaksaan," ujar Darmono menjawab pertanyaan apakah setuju jika kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan.

Namun demikian, menurut Darmono, yang paling mendesak dilakukan adalah evaluasi kekurangan dan kelemahan Pengadilan Tipikor di daerah secara utuh. "Itulah yang harus disempurnakan," ucapnya.

Terakhir, Darmono menegaskan, keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah masih dibutuhkan. Wacana pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah yang pernah dicetuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dianggap tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi.

"Intinya, Pengadilan Tipikor masih sangat diperlukan. Karena kalau kemudian dibubarkan, mau disidangkan di mana," tandas Darmono.

(nvc/vit)


Berita Terkait