Susno Divonis PT DKI 3,5 Tahun, LPSK Tetap Beri Perlindungan

Susno Divonis PT DKI 3,5 Tahun, LPSK Tetap Beri Perlindungan

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 15:56 WIB
Susno Divonis PT DKI 3,5 Tahun, LPSK Tetap Beri Perlindungan
Jakarta - Meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Susno Duadji 3,5 tahun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan terus memberikan perlindungan. Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini dinilai sebagai peniup peluit kasus kejahatan pajak dan mafia peradilan.

"Perlindungan terhadap Susno Duadji tetap kita lakukan. Kenapa? Karena Susno kita lihat adalah seorang whistle blower," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Hotel Akmani, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2011).

Ada beberapa bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK. Perlindungan tersebut yakni terus mendampingi Susno dalam pemeriksaan, khususnya pemeriksaannya sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat dia seorang whistle blower. Oleh karena itu, kita minta kepada hakim untuk mempertimbangkan posisi tersebut," imbuhnya.

Menurut Haris, selama ini orang sering melihat bahwa LPSK tidak memberikan perlindungan kepada Susno. Padahal sampai sekarang LPSK terus memberikan perlindungan bahkan di tingkat banding.

"Meskipun hari ini berita di media menyatakan bahwa Susno tetap dihukum 3,5 tahun," jelasnya.

Sementara itu, anggota LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, perlindungan terhadap Susno tetap diberikan walaupun ada interval waktu.

"Misalnya 6 bulan kemudian, 3 bulan diperpanjang. Tetap sampai hari ini Pak Susno masih dalam program perlindungan LPSK. Tapi statusnya sudah menjadi pemenuhan hak prosedural," ungkapnya.

(gus/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads