Selama Ada Keppres, Polri Akan Terus Terima Duit PT Freeport

Selama Ada Keppres, Polri Akan Terus Terima Duit PT Freeport

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 15:59 WIB
Jakarta - Polri menggunakan dasar Keppres RI No 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dalam menerima uang keamanan dari PT Freeport. Polri menilai selama Keppres tersebut belum diubah, maka uang dari PT Freeport tersebut akan terus diterima.

"Selama tidak ada peraturan yang diubah akan kita laksanakan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/11/2011).

Mengenai akuntabilitas yang sering diucapkan oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Saud menjelaskan nantinya uang yang diterima Polri tersebut akan dilihat apakah dalam bentuk hibah atau bukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lihat apakah ini namanya hibah atau bukan. Kalau hibah kan harus dilaporkan ke Kemenkeu. Kita akan lihat ada kebijakan lain, apakah ini masuk dalam hibah atau apa," jelasnya.

Apakah selama ini Polri menilai ada keteledoran karena tidak dilaporkan ke BPK atau Kemenkeu?

"Jadi saya tidak mengatakan ini keteledoran. Karena yang diatur kan ketentuannya seperti itu. Kalau misalnya ada yang kurang pas nanti akan disesuaikan lagi," paparnya.

(mpr/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads