"Selama tidak ada peraturan yang diubah akan kita laksanakan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/11/2011).
Mengenai akuntabilitas yang sering diucapkan oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Saud menjelaskan nantinya uang yang diterima Polri tersebut akan dilihat apakah dalam bentuk hibah atau bukan.
"Kita akan lihat apakah ini namanya hibah atau bukan. Kalau hibah kan harus dilaporkan ke Kemenkeu. Kita akan lihat ada kebijakan lain, apakah ini masuk dalam hibah atau apa," jelasnya.
Apakah selama ini Polri menilai ada keteledoran karena tidak dilaporkan ke BPK atau Kemenkeu?
"Jadi saya tidak mengatakan ini keteledoran. Karena yang diatur kan ketentuannya seperti itu. Kalau misalnya ada yang kurang pas nanti akan disesuaikan lagi," paparnya.
(mpr/rdf)











































