Kejagung Tahan 2 Direktur Perusahaan Rekanan BPOM

Kejagung Tahan 2 Direktur Perusahaan Rekanan BPOM

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 15:45 WIB
Jakarta - Setelah menahan 2 pejabat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), kini giliran 2 direktur perusahaan rekanan BPOM yang ditahan penyidik Kejagung. Kedua direktur tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pada Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM tahun 2008.

"Tepatnya ditahan siang kemarin (10/11)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad saat ditemui wartawan di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).

Kedua tersangka yang ditahan tersebut, yakni Surung Hasibuan Simanjuntak selaku Direktur PT Ramos Jaya Abadi dan Ediman Simanjuntak selaku Direktur CV Masenda Putra Mandiri. Keduanya merupakan rekanan BPOM dalam pengadaan alat laboratorium tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CV Masenda Putra Mandiri mengerjakan proyek paket 1 dengan nilai sekitar Rp 43,49 miliar, sedangkan PT Ramos Jaya Abadi mengerjakan proyek paket 2 dengan nilai sekitar Rp 13,02 miliar. Dalam pelaksanaan proyek ini, kedua perusahaan rekanan tersebut melakukan tindakan sepihak yang berakibat pada terjadinya selisih harga atau kemahalan harga.

Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar. Kini, keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Noor menuturkan, ada sejumlah pertimbangan Kejaksaan dalam menahan kedua tersangka. "Tentunya untuk kepentingan penyidikan itu sendiri, yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Kasus ini berawal pada tahun 2008, saat Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional yang bekerja di bawah BPOM melaksanakan pekerjaan pengadaan alat laboratorium dengan nilai proyek sekitar Rp 19,5 miliar yang diambil dari APBN.

Setelah dilakukan proses lelang, maka diputuskan CV Masenda Putra Mandiri dan PT Ramos Jaya Abadi yang menjadi rekanan BPOM dalam pengadaan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, kedua perusahaan rekanan tersebut malah mensubkontrakan seluruh pekerjaan tersebut kepada PT Bhineka Usada Raya (PT BUR) sehingga terjadi selisih harga atau kemahalan harga.

Akibat perbuatan tersebut, timbul kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 10,8 miliar. Para tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yakni Siam Subagyo selaku Kepala Pusat dan Makanan Nasional, Irman Zamahir Ganin selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ediman Simanjuntak selaku Direktur CV Masenda Putera Mandiri, dan Surung Hasibuan Simanjuntak selaku Direktur PT Ramos Jaya Abadi. Keempat-empatnya telah berada dalam tahanan Kejaksaan.

(nvc/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini