"Tepatnya ditahan siang kemarin (10/11)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad saat ditemui wartawan di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).
Kedua tersangka yang ditahan tersebut, yakni Surung Hasibuan Simanjuntak selaku Direktur PT Ramos Jaya Abadi dan Ediman Simanjuntak selaku Direktur CV Masenda Putra Mandiri. Keduanya merupakan rekanan BPOM dalam pengadaan alat laboratorium tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar. Kini, keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Noor menuturkan, ada sejumlah pertimbangan Kejaksaan dalam menahan kedua tersangka. "Tentunya untuk kepentingan penyidikan itu sendiri, yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Kasus ini berawal pada tahun 2008, saat Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional yang bekerja di bawah BPOM melaksanakan pekerjaan pengadaan alat laboratorium dengan nilai proyek sekitar Rp 19,5 miliar yang diambil dari APBN.
Setelah dilakukan proses lelang, maka diputuskan CV Masenda Putra Mandiri dan PT Ramos Jaya Abadi yang menjadi rekanan BPOM dalam pengadaan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, kedua perusahaan rekanan tersebut malah mensubkontrakan seluruh pekerjaan tersebut kepada PT Bhineka Usada Raya (PT BUR) sehingga terjadi selisih harga atau kemahalan harga.
Akibat perbuatan tersebut, timbul kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 10,8 miliar. Para tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yakni Siam Subagyo selaku Kepala Pusat dan Makanan Nasional, Irman Zamahir Ganin selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ediman Simanjuntak selaku Direktur CV Masenda Putera Mandiri, dan Surung Hasibuan Simanjuntak selaku Direktur PT Ramos Jaya Abadi. Keempat-empatnya telah berada dalam tahanan Kejaksaan.
(nvc/rdf)










































