"Wah kita lihat dulu putusannya, ada nggak alasan untuk kasasi," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief saat ditemui wartawan di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).
Vonis PT DKI memang masih lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Susno, yakni 7 tahun penjara. Tapi belum tentu perbedaan masa hukuman yang menjadi alasan utama jaksa mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Kejaksaan memutuskan untuk menunggu salinan putusan banding tersebut. Baru kemudian merundingkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
"Nanti kita lihat dari putusannya dulu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT DKI Jakarta menerbitkan putusan banding atas Susno Duadji. Oleh PT DKI, Susno divonis 3 tahun 6 bulan penjara sama seperti putusan PN Jaksel.
Namun, Susno Duadji tidak akan ditahan. Menurut PT DKI Jakarta, keputusan ini diambil demi alasan kemanusiaan.
"Karena alasan kemanusiaan, (Susno) tidak ditahan. Tapi nanti kalau inkraacht kan harus dieksekusi," terang juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari saat dihubungi wartawan, Jumat (11/11/2011).
Dalam putusan dengan Nomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI yang dikeluarkan pada tanggal 9 November 2011 lalu, PT DKI tetap memvonis Susno Duadji bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan untuk uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Susno dinaikkan oleh PT DKI. Dalam putusan PN Jaksel Susno harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar, namun putusan PT DKI Jakarta mengharuskan Susno membayar uang pengganti Rp 4.208.898.749. Selain itu kurungan pengganti denda dari 6 bulan diturunkan menjadi 4 bulan.
Pada tingkat pengadilan negeri, Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh PN Jakarta Selatan. Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Atas putusan tersebut, pihak pengacara Susno Duadji, Zul Armain Aziz menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pihak Susno merasa keberatan dengan putusan tersebut, terlibat uang pengganti yang dinaikkan.
(nvc/lrn)











































