Jaksa Harap Pengadilan Terorisme di Ponpes UBK Digelar di Mataram

Jaksa Harap Pengadilan Terorisme di Ponpes UBK Digelar di Mataram

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 14:34 WIB
Jakarta - Perkara terorisme di pondok pesantren Umar bin Khattab, Bima, dinyatakan telah lengkap dan segera disidangkan. Kejaksaan menginginkan agar persidangan perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Mataram.

"Untuk pengadilannya, ada penetapan dari MA dipindahkan ke Tangerang. Alasannya saya tidak tahu persis," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Salim saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Kejaksaan di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).

"Namun, atas permintaan Kejaksaan (Kejati NTB) dan Gubernur dan Kapolda, mereka siap untuk melaksanakan proses peradilan untuk perkara Umar bin Khattab di Mataram," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salim menuturkan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) agar persidangan perkara ini digelar di PN Mataram. Bahkan, Salim mengklain, Kapolda maupun Gubernur NTB telah siap untuk menggelar persidangan perkara terorisme Umar bin Khattab ini.

"Saya sudah meminta kepada MA agar persidangannya di Mataram," tuturnya.

Menurut Salim, aparat setempat di Mataram telah menyiagakan diri untuk mendukung pengamanan persidangan perkara ini. Ia menyakini pengamanan persidangan perkara ini terjamin.

"Dalam rapat-rapat Kapolda menyatakan siap mem-backup. Insya Allah tidak akan ada bentrok oleh pendukung beliau, karena ini memang murni penegakan hukum," tandas Salim.

Sebelumnya, berkas perkara terorisme pondok Umar bin Khattab (UBK) di Bima, NTB dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Saat ini jaksa tengah menyusun rencana dakwaan sembari menunggu pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari pihak Polda NTB. Jika prosedur tersebut telah dilakukan, maka selanjutnya tinggal melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam perkara ini, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah seorang pemimpin pondok Umar bin Khattab, Abrori dan 7 orang santrinya. Namun, jaksa menyusun dakwaan atas 7 berkas. Dengan demikian ada 2 tersangka yang digabung dalam satu berkas.



(nvc/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads