"Untuk pengadilannya, ada penetapan dari MA dipindahkan ke Tangerang. Alasannya saya tidak tahu persis," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Salim saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Kejaksaan di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).
"Namun, atas permintaan Kejaksaan (Kejati NTB) dan Gubernur dan Kapolda, mereka siap untuk melaksanakan proses peradilan untuk perkara Umar bin Khattab di Mataram," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah meminta kepada MA agar persidangannya di Mataram," tuturnya.
Menurut Salim, aparat setempat di Mataram telah menyiagakan diri untuk mendukung pengamanan persidangan perkara ini. Ia menyakini pengamanan persidangan perkara ini terjamin.
"Dalam rapat-rapat Kapolda menyatakan siap mem-backup. Insya Allah tidak akan ada bentrok oleh pendukung beliau, karena ini memang murni penegakan hukum," tandas Salim.
Sebelumnya, berkas perkara terorisme pondok Umar bin Khattab (UBK) di Bima, NTB dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Saat ini jaksa tengah menyusun rencana dakwaan sembari menunggu pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari pihak Polda NTB. Jika prosedur tersebut telah dilakukan, maka selanjutnya tinggal melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah seorang pemimpin pondok Umar bin Khattab, Abrori dan 7 orang santrinya. Namun, jaksa menyusun dakwaan atas 7 berkas. Dengan demikian ada 2 tersangka yang digabung dalam satu berkas.
(nvc/lrn)











































