"Langkah evaluasi itu tentu bagus terhadap personel yang diindikasi apakah perlu penyadapan itu masalah internal MA atau KY untuk mengendus apakah ada dugaan taruhlah kong kalikong bawah meja suap dan seterusnya. Kalau itu dilakukan penyadapan bersama KPK lewat alat canggih mereka silakan saja kalau itu mau dilakukan. Tapi jangan sembrono," papar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.
Hal ini disampaikan Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada pendapat menginginkan Pengadilan Tipikor dibubarkan ini pendapat berlebihan karena ini dibentuk atas permintaan UU. Agak aneh kedengarannya kalau ada pendapat yang meminta itu dibubarkan. Yang perlu diutarakan adalah keputusan di daerah itu permasalahan tidak di hakim bisa saja tuntutannya yang salah arah. Jangan sembrono kalau memberikan pernyataan yang berlebihan," tutur Priyo.
Menurut dia, penataan perlu dilakukan menyeluruh tanpa mengurangi efektifitas dan kinerja Pengadilan Tipikor di daerah.
"Saya lebih setuju dan mendorong agar peristiwa ini menjadi pengalaman berharga di Mahkamah Agung dievaluasi dalam menata dan menunjuk hakim Tipikor di daerah ini. Sebab kalau semua dipindahkan Ke Jakarta itu pasti overload dan seperti busa sabun yang hanya heboh saja," kata Priyo.
(van/aan)











































