LPSK Akan Jemput Saksi Kunci Kasus Raafi, Siap Beri Proteksi

LPSK Akan Jemput Saksi Kunci Kasus Raafi, Siap Beri Proteksi

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 13:30 WIB
Jakarta - Saksi kunci kasus penusukan Raafi Aga Winasya Benyamin (17), G belum mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK akan menjemput G untuk memberikan proteksi secara maksimal.

"Kita akan coba jemput bola. Karena itu kita berikan proteksi yang maksimal terhadap dia," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai press briefing di Hotel Akmani, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2011).

Menurut Haris, kasus penusukan Raafi ini sudah mendapat perhatian serius dari publik. LPSK akan mencoba mencari informasi mengenai G. Untuk itu LPSK akan berkoordinasi dengan polisi untuk mengetahui alamat G.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada informasi tentang yang bersangkutan tolong segera berkomunikasi dengan kita. Kalau menurut polisi dia adalah saksi kunci, berarti memiliki informasi penting," jelasnya.

Haris khawatir jika saksi tidak dilindungi, kasus ini bisa tidak terungkap. LPSK akan terus mendalami kasus ini. Pihaknya akan mencegah terjadinya kekerasan terhadap saksi.

"Kita akan melakukan langkah-langkah pencegahan agar yang bersangkutan tidak mengalami kekerasan atau pembalasan ataupun halangan-halangan sehingga ia sendiri nanti bisa memberikan kesaksian dengan baik," ujarnya.

Sebenarnya, Haris menyayangkan adanya penyebutan nama saksi kunci di media. Hal itu akan menyulitkan posisi saksi dalam segi identitasnya.

"Semua orang akan langsung tahu yang bersangkutan saksi kunci," ucapnya.

Karena itu, LPSK mengimbau agar saksi yang masih berusia 17 tahun ini tidak diberitakan secara gamblang. Media sebaiknya hanya menyebutkan inisial dari saksi.

"Kalau ada pihak lain yang khawatir atas kesaksiannya kan lebih untuk mendatangi atau menjadikan yang bersangkutan sebagai sasaran," jelasnya.

(gus/fay)


Berita Terkait