"Dia menangis, semuanya menangis," kata pengacara Mohammad Rifan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Jumat (11/11/2011).
Rifan menjelaskan, terdakwa dan kedua orang tua yang menemani selama persidangan juga kaget degan tuntutan tersebut. "Klien dan juga kita pengacara sangat shock dengan tuntutan tiga bulan tersebut," ujar Rifan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (terdakwa) shock. Kami tidak menyangka anak yang sedikit banyak salah mengambil jalan harus dikriminalisasi," kata Rifan.
Rifan berharap Hakim Amser Simanjuntak akan membebaskan terdakwa dari hukuman. "Dia mohon pada majelis hakim untuk dipertimbangkan. Mudah-mudahan dia diputus bebas dan dikemballikan ke orang tua," harap Rifan.
JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang penggunaan narkotika. "Dia menguasai (narkotika). Itu termasuk kriminal," kata JPU I Gusti Gede Putu Atmaja.
(gds/fay)











































