"Kita sudah berkomunikasi dengan KPK karena UU memperbolehkan itu. Jadi UU-nya itu KY berhak meminta bantuan penegak hukum untuk melakukan penyadapan," ujar anggota KY, Taufiqurrohman Syahuri.
Hal itu dikatakan Syahuri dalam 'Talk Show DPD Perspektif Indonesia: Pengadilan Tipikor Daerah Ujian Bagi Penegakan Keadilan' di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada indikasi kok dicurigai kita kasih data-data itu ke KPK untuk dilakukan penyadapan. Jadi tidak semua hakim disadap," terangnya.
Syahuri menjelaskan, alat sadap yang digunakan adalah yang dimiliki KPK. KY hanya sebagai peminta bantuan saja.
"Semuanya menggunakan alat punya KPK. Kita hanya meminta bantuan saja," tandasnya.
(van/lrn)











































