Penelitian diarahkan untuk mencari tahu pertimbangan hakim memvonis bebas. Selain itu juga mengkaji bukti-bukti yang disesuaikan dengan tuntutan untuk dibandingkan dengan vonisnya.
"Koruptor divonis bebas baru sekarang-sekarang ini. Makanya mengirimkan tim ke Surabaya dan Lampung. Sedang diteliti apakah bebas secara asas hukum atau ada siasat," ujar anggota KY, Taufiqurrohman Syahuri, dalam talk show DPR Perspektif Indonesia "Pengadilan Tipikor Daerah: Ujian Bagi Penegakan Keadilan", di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita teliti ada 4 Pengadilan Tipikot di Surabaya, Jabar, Lampung dan Kutai Kartanegara," tuturnya.
Sebelumnya Ketua MK Mahfud MD mewacanakan pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah. Alasannya karena hakimnya kerap memvonis bebas terdakwa koruptor.
(van/vit)











































