"Agar daerah tidak dulu melaksanakan pengadilan tindak pidana korupsi selama sebulan saja. Ini barangkali bisa segera dilakukan ke Mahkamah Agung. Kami akan menemui Mahkamah Agung dalam waktu dekat," ujar anggota KY, Taufiqurrohman Syahuri.
Hal itu dikatakan Syahuri dalam 'Talk Show DPR Perspektif Indonesia: Pengadilan Tipikor Daerah: Ujian Bagi Penegakan Keadilan' di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah P-21 di daerah sementara dibawa ke Jakarta dulu, disidangkan ke Jakarta. Ini ditahan sementara saja, tidak permanen," tuturnya.
Syahuri memandang ini sebagai langkah tepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat di tengah maraknya vonis bebas terdakwa kasus korupsi. Selain itu, langkah ini juga dinilai akan mengembalikan fungsi dan tugas Pengadilan Tipikor di Daerah sesuai koridor hukum.
"Supaya masyarakat tidak resah. Dan ini sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat yang rusak karena perilaku buruk hakim," terangnya.
(van/lrn)











































