"Karena alasan kemanusiaan, (Susno) tidak ditahan. Tapi nanti kalau inkraacht kan harus dieksekusi," terang juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari saat dihubungi wartawan, Jumat (11/11/2011).
Dalam putusan dengan Nomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI yang dikeluarkan pada tanggal 9 November 2011 lalu, PT DKI tetap memvonis Susno Duadji bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Susno, PT memang menaikkannya. Dalam putusan PN Jaksel Susno harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar, namun putusan PT DKI Jakarta mengharuskan Susno membayar uang pengganti Rp 4.208.898.749. Selain itu kurungan pengganti denda dari 6 bulan diturunkan menjadi 4 bulan.
"Yang beda uang pengganti kerugian negara. Di PN tidak rinci. Makanya di PT diambil diurainya dari surat dakwaan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, PT DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan banding atas Susno Duadji. Dalam putusan yang diterbitkan 9 November tersebut, Susno tetap dinyatakan bersalah dan vonisnya tetap 3 tahun 6 bulan sama dengan putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya.
"Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar juru bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari kepada detikcom, Jumat (11/11/2011).
Pada tingkat pengadilan negeri, Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh PN Jakarta Selatan. Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Atas putusan tersebut, pihak pengacara Susno Duadji, Zul Armain Aziz menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pihak Susno merasa keberatan dengan putusan tersebut, terlibat uang pengganti yang dinaikkan.
(nvc/rdf)










































