"Dia menguasai (narkotika). Itu termasuk kriminal," kata JPU I Gusti Gede Putu Atmaja kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Jumat (11/11/2011).
Persidangan digelar tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. Keterangan dari jaksa dan hakim baru bisa diberikan kepada publik usai persidangan. Menurut Atmaja, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa masih berusia di bawah umur. "Dia anak kecil. Dia bisa diperbaiki lagi," ujar Atmaja.
MSN ditangkap pada 4 Oktober 2011, dengan barang bukti ganja 6,9 gram bruto. Selama menjalani persidangan ia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran.
Kasus MSN menyedot perhatian media Australia. Belakangan, publik di Australia berdebat seputar pemberitaan ekslusif Channel Nine terhadap MSN dengan kontrak ribuan dollar Australia kepada keluarganya. Channel Nine membantah ada deal semacam itu.
(gds/fay)










































