"Kalau ditemukan ada siasat, ketidak jujuran, disembunyikan dengan tujuan bebas, hakimnya akan diberi sanksi. Karena menyangkut korupsi, hakimnya bisa diberi sanksi dipecat tidak terhormat," ujar anggota KY, Taufiqurrohman Syahuri, dalam talk show DPR Perspektif Indonesia 'Pengadilan Tipikor Daerah: Ujian Bagi Penegakan Keadilan" di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2011).
KY juga akan bergerak cepat melakukan penyelidikan ini. Rekomendasinya akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kemudian MA berpikiran lain maka akan dilakukan penyelidikan bersama. Untuk diambil keputusan bersama menyangkut hakim yang dianggap melanggar kode etik tersebut.
"Kalau MA berpendapat lain maka dapat dilakukan penelitian bersama. UU No.18 2011. Yang kita teliti ada 4 Pengadilan Tipikot di Surabaya, Jabar, Lampung dan Kutai Kartanegara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Komisi Yudisial (KY) menyelidiki kasus pembebasan koruptor di Pengadilan Tipikor di daerah. Empat tim dikirim ke empat Pengadilan Tipikor di daerah yang baru saja memvonis bebas koruptor.
Penelitian diarahkan untuk mencari tahu pertimbangan hakim memvonis bebas. Serta mengkaji bukti-bukti disesuaikan dengan tuntutan untuk dibandingkan dengan vonisnya.
(van/gun)











































