KY: Hakim yang Bebaskan Koruptor akan Dipecat Tidak Hormat

KY: Hakim yang Bebaskan Koruptor akan Dipecat Tidak Hormat

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 10:58 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengirim tim untuk menyelidiki Pengadilan Tipikor di daerah. Jika ditemukan ada permainan dan ketidakjujuran dalam memvonis koruptor, sang hakim bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kalau ditemukan ada siasat, ketidak jujuran, disembunyikan dengan tujuan bebas, hakimnya akan diberi sanksi. Karena menyangkut korupsi, hakimnya bisa diberi sanksi dipecat tidak terhormat," ujar anggota KY, Taufiqurrohman Syahuri, dalam talk show DPR Perspektif Indonesia 'Pengadilan Tipikor Daerah: Ujian Bagi Penegakan Keadilan" di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2011).

KY juga akan bergerak cepat melakukan penyelidikan ini. Rekomendasinya akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak lama, standarnya 100 hari, tapi karena tuntutan akan cepat. Kita akan panel (3 anggota KY) yang akan menyidangkan, lalu di pleno yang akan memberi sanksi. Ini sanksinya sudah langsung. Diusulkan ke MA untuk dilaksanakan secara administrasi," terangnya.

Jika kemudian MA berpikiran lain maka akan dilakukan penyelidikan bersama. Untuk diambil keputusan bersama menyangkut hakim yang dianggap melanggar kode etik tersebut.

"Kalau MA berpendapat lain maka dapat dilakukan penelitian bersama. UU No.18 2011. Yang kita teliti ada 4 Pengadilan Tipikot di Surabaya, Jabar, Lampung dan Kutai Kartanegara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Komisi Yudisial (KY) menyelidiki kasus pembebasan koruptor di Pengadilan Tipikor di daerah. Empat tim dikirim ke empat Pengadilan Tipikor di daerah yang baru saja memvonis bebas koruptor.

Penelitian diarahkan untuk mencari tahu pertimbangan hakim memvonis bebas. Serta mengkaji bukti-bukti disesuaikan dengan tuntutan untuk dibandingkan dengan vonisnya.

(van/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads